Bandarlampung (ANTARA) - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktivitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," katanya di Bandarlampung, Senin.
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan ancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusi nya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJK bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Terkait
BPS Lampung catat beras sumbang deflasi April 0,37 persen
Kamis, 2 Mei 2024 23:26 Wib
Gubernur Lampung pastikan pelayanan kesehatan hewan berjalan maksimal
Kamis, 2 Mei 2024 21:55 Wib
PLN Lampung berkomitmen dukung pengembangan sektor pendidikan
Kamis, 2 Mei 2024 21:43 Wib
Warga pesisir Lampung Selatan ikuti sekolah lapang iklim
Kamis, 2 Mei 2024 21:35 Wib
Polisi tangkap pria pelaku rampas motor pelajar SMP di Lampung Selatan
Kamis, 2 Mei 2024 21:13 Wib
Gubernur sebut perpustakaan di Lampung harus sampai tingkat desa
Kamis, 2 Mei 2024 18:32 Wib
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
Kapolda: Pendidikan karakter bentuk generasi berintegritas
Kamis, 2 Mei 2024 17:22 Wib