Lapas Perempuan Bandarlampung tegur napi yang simpan barang terlarang

id Lampung,Bandarlampung,Lapas,Lapas Perempuan,Napi Lapas

Lapas Perempuan Bandarlampung tegur napi yang simpan barang terlarang

Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Bandarlampung, saat menunjukkan hasil razia. Kamis, (21/4/2022). ANTARA/HO-Damiri

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Bandarlampung Putranti Rahayu memberikan teguran kepada warga binaan yang kedapatan memiliki benda terlarang saat petugas menggelar razia di blok hunian setempat.

"Kami berikan teguran dan penguatan lagi bahwa tidak boleh memiliki benda terlarang seperti logam di dalam lapas," katanya, di Bandarlampung, Kamis.

Putranti menyampaikan bahwa razia dilaksanakan bersama petugas Koramil dan Polsek Jati Agung, Lampung Selatan. Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka membersihkan adanya benda-benda terlarang yang berada di blok hunian warga binaan setempat menyambut Idul Fitri..

"Ada beberapa barang terlarang kebutuhan perempuan yang kami dapati pada razia yang diaksanakan. Barang yang kami temukan, seperti kaca kecil, parfum, pinset, sendok stenlis, lakban, lem Aibon, potongan kuku, pipa besi, dan lainnya," kata dia pula.

Putranti menambahkan, pihaknya melakukan pemeriksaan di tiga blok yaitu A, B, dan C dengan jumlah sebanyak 36 hunian yang ditempati warga binaan. Dalam razia tersebut, pihaknya tidak menemukan ponsel dan narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.

"Kami tidak temukan ponsel dan narkoba. Karena sesuai perintah Dirjen bahwa tidak ada ponsel dan narkoba di dalam lapas," kata dia lagi.

Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan Iptu Sugianto menambahkan, pihaknya menurunkan sebanyak lima personel untuk membantu jalannya razia yang dilaksanakan Lapas Perempuan itu.

"Kami membantu pelaksanaannya sesuai ketentuan. Pada razia ini kami turunkan lima personel bersama gabungan personel dari koramil," katanya pula.