Satgas: Pesawat wajib sediakan ruang karantina bagi penumpang positif COVID-19

id COVID-19,Pandemi COVID-19,Pelaku perjalanan dalam negeri,wiku

Satgas: Pesawat wajib sediakan ruang karantina bagi penumpang positif COVID-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 15 Maret 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Kita semua bisa memulai adaptasi ini dengan membiasakan diri untuk jujur dan tidak berpergian jika sakit. Disiplin mematuhi aturan penyedia jasa layanan transportasi yang ditetapkan dan menunjukkan dokumen perjalanan benar dan resmi. Ingat! berani ju

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menekankan setiap pesawat wajib menyediakan ruang karantina bagi penumpang yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada saat perjalanan dilakukan.

“Terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk memperkecil celah penularan ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 15 Maret 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Wiku menuturkan supaya negara dapat melewati masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi, terdapat sejumlah upaya yang membuat setiap aktivitas berjalan secara aman dan tetap produktif.

Salah satunya adalah menutup celah penularan COVID-19 saat melakukan perjalanan, seperti pada moda transportasi udara dengan menyediakan tiga baris kursi kosong yang nantinya dapat digunakan sebagai area karantina bagi penumpang positif COVID-19.

Baca juga: Satgas sebut Indonesia berhasil lewati masa puncak Omicron

Selain bagi penumpang, pihak pesawat juga wajib mengakomodasi para awak pesawat yang memiliki gejala COVID-19 dengan menyediakan ruang isolasi mandiri selama melakukan perjalanan udara.

Area tersebut, kata Wiku, akan berguna sebagai sistem pengawasan protokol kesehatan yang dapat mengurangi risiko penularan di saat pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran bagi para pelaku perjalanan baik dari dalam maupun luar negeri.

Dikarenakan pada moda transportasi sudah tidak diberlakukan lagi pemberian jarak tempat duduk di dalamnya. Baik transportasi udara, darat, laut dan kereta api lokal, perkotaan di daerah dengan PPKM level 1 dan 2 maupun kereta api antar kota dan kereta komuter dalam satu wilayah aglomerasi sehingga upaya jaga jarak secara ideal sulit tercapai.

Meskipun kebijakan berlapis terus disusun dan sejumlah pelonggaran berada dalam pemantauan pemerintah, Wiku meminta setiap individu untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan baik sebelum, dalam perjalanan maupun ketika sampai di tempat tujuan.

Baca juga: Kemenkes terus memantau perkembangan terkait varian Deltacron

Wiku berharap semua pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak lupa untuk segera melakukan vaksinasi agar terhindar dari risiko terburuk COVID-19 dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok-kelompok yang belum bisa di vaksinasi.

“Kita semua bisa memulai adaptasi ini dengan membiasakan diri untuk jujur dan tidak berpergian jika sakit. Disiplin mematuhi aturan penyedia jasa layanan transportasi yang ditetapkan dan menunjukkan dokumen perjalanan benar dan resmi. Ingat! berani jujur itu sehat,” kata Wiku.