Tiga terdakwa bacakan pembelaan di sidang lanjutan pemukulan nakes

id Sidang nakes, sidang pemukulan nakes, sidang tenaga kesehatan

Tiga terdakwa bacakan pembelaan di sidang lanjutan pemukulan nakes

Sidang lanjutan pemukulan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Saya memukul lantaran reflek, kemudian saya juga ke puskesmas karena dapat informasi dari petugas ambulan bahwa ada tabung gas, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Tiga terdakwa pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Bandarlampung, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang, Selasa ,dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Salah satu terdakwa Awang Helmi Christian menyampaikan pledoinya terlebih dahulu di hadapan majelis hakim.

Ada empat poin pada pledoi yang dibacanya di antaranya pertama pada saat kejadian dirinya tidak ada niat untuk berkelahi kepada salah satu petugas kesehatan setempat.

Kemudian dirinya mendatangi Puskesmas Kedaton lantaran mendapat informasi dari salah satu petugas ambulans yang berada di Bundaran Tugu Adipura bahwa ada tabung gas di puskesmas tersebut.

"Saya memukul lantaran reflek, kemudian saya juga ke puskesmas karena dapat informasi dari petugas ambulan bahwa ada tabung gas," katanya di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Korban nakes bantah minta uang Rp300 juta untuk berdamai

Awang mengaku dirinya juga tidak melakukan pemukulan berulang kali terhadap petugas kesehatan dan dirinya mengungkapkan bahwa akibat tendangan petugas kesehatan yang mengenai muka dan tangannya menjadi tidak normal.

"Tangan saya tidak normal lagi majelis hakim akibat pukulan," kata dia.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menambahkan, agenda pledoi tersebut merupakan hak dari ketiga terdakwa.

Pada pledoi yang disampaikan kliennya itu, hal itu merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa hari lalu.

"Intinya mereka tidak ada niat sama sekali melakukan pemukulan. Mereka niat mencari tabung oksigen demi kesembuhan orang tuanya," katanya.