Bukittinggi, Sumbar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumatera Barat), diserahkan kepada pihak penjaminnya dan dikeluarkan dari daerah setempat untuk melanjutkan pengurusan dokumen resminya di Jakarta.
"Pemeriksaan pada WNA itu tidak ditemukan pelanggaran, kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya, penjaminnya sudah datang di kantor imigrasi dan sudah diambil keterangan," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia di Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/11).
Ia mengatakan WNA dengan inisial Z (40) itu kemudian diserahkan ke penjaminnya dan untuk sementara dikeluarkan dari Kota Bukittinggi untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Kami serahkan kepada penjamin dan akan dibawa keluar dari Bukittinggi oleh penjamin ke Jakarta Utara untuk melanjutkan proses perpanjangan izin tinggalnya," kata Indolas.
Menurutnya, WNA itu pada awalnya tidak bisa menunjukkan surat lengkap keimigrasian saat dilakukan pengamanan di Pulai Anak Air Bukittinggi beberapa waktu lalu.
"Memang saat dilakukan pengamanan, WNA ini tidak bisa menunjukkan data diri sesuai aturan imigrasi, kita telah melakukan pengecekan dan memang ia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B," kata Rafflesia.
Pihak Kantor Imigrasi membawa WNA ini ke Kantor Imigrasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak penjamin WNA ini yang diketahui memiliki visa kegiatan industri.
"WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pabrik es krim di lokasi pengamanan WNA bisa tetap beroperasi karena yang dilakukan pemeriksaan hanya bersifat personal dari WNA yang tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris itu.
Sebelumnya, WNA perempuan itu diamankan dalam sidak yang dilakukan oleh Camat Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi Mihandrik pada Selasa (9/11) karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di daerah Pulai Anak Air.
Berita Terkait
Imigrasi Bali deportasi warga Australia penganiaya sopir taksi
Minggu, 5 Mei 2024 20:24 Wib
108 autogate dioperasikan di bandara internasional Indonesia
Selasa, 2 April 2024 12:13 Wib
Imigrasi Bandarlampung musnahkan arsip substantif keimigrasian
Jumat, 22 Maret 2024 14:26 Wib
Kantor Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal
Selasa, 19 Maret 2024 20:22 Wib
Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan Interpol
Selasa, 12 Maret 2024 12:52 Wib
Ratusan WNI di Malaysia ditangkap, KBRI belum dapat notifikasi
Senin, 19 Februari 2024 13:09 Wib
Imigrasi Jambi berikan layanan paspor simpatik
Senin, 22 Januari 2024 10:46 Wib
Imigrasi catat sebanyak 13,2 juta WNA dan WNI melintas di Bandara Soetta
Rabu, 27 Desember 2023 18:42 Wib