Pembunuhan perempuan di Cilandak, tersangka tersinggung dikatakan badannya bau

id Pembunuhan,Cilandak,Hotel di Cilandak

Pembunuhan perempuan di Cilandak, tersangka tersinggung dikatakan badannya bau

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah (tengah) menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (6/7/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial HA (21) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial LD (21) di salah satu kamar hotel di Jalan Abdul Majid Raya,  Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara) dan prarekonstruksi di TKP, yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, di Jakarra, Senin.

Menurut Azis Andriansyah, penetapan status tersangka kepada HA juga dikuatkan dengan adanya bukti lain yang ditemukan pada tersangka berupa barang-barang milik korban, seperti telepon seluler, kartu ATM, dan beberapa barang lainnya.

"Adanya barang-barang milik korban dan rekaman CCTV di penginapan tersebut, menjadi dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," katanya.

Azis juga menjelaskan, pada tubuh korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, terutama dibagian leher korban yang terlibat memar dan lebam.

Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku, melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung dan emosi, dirinya  dikatakan badannya bau dan kotor.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HA disangkakan dengan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan, mendapatkan laporan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah sebuah kamar hotel, dari petugas hotel, pada Sabtu (4/9) sekira pukul 15:00 WIB.

Dari laporan tersebut, Polisi melakukan konfirmasi dan pengecekan yakni kemungkinan ada tindak pidana pembunuhan. Petugas Polisi kemudian mendatangi TKP  dan melakukan olah TKP. 

Polisi setelah membentuk tim, mendalami informasi dan analisisi, kemudian melakukan pengejaran pada pukul 23:00 WIB dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, pada  sekira pukul 01:00 WIB.