Kapolda Sumut: Kemungkinan ada tersangka baru kasus alat uji cepat Antigen

id Polda Sumut,Alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu,PT Kimia Farma,Berita Sumut,COVID-19,uji cepat bekas

Kapolda Sumut: Kemungkinan ada tersangka baru kasus alat uji cepat Antigen

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru, kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, di Medan, Jumat.

Baca juga: Tersangka alat uji cepat antigen bekas raup keuntungan Rp1,8 miliar
 
Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.
 
"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.
 
Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
 
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
 
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus uji cepat antigen bekas, termasuk manajer