Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat, mengatakan para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.