Tersangka alat uji cepat antigen bekas raup keuntungan Rp1,8 miliar

id Alat uji cepat bekas di Bandara Kualanamu,Polda Sumut,Berita Sumut,alat uji cepat bekas

Tersangka alat uji cepat antigen bekas raup keuntungan Rp1,8 miliar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini, saat ekspose kasus, di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar, katanya

Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat, mengatakan para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya.

Baca juga: Kimia Farma pecat petugas layanan rapid test yang jadi tersangka

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus uji cepat antigen bekas, termasuk manajer

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.