Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa.
Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.
"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito.
Mendagri menambahkan, setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.
Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN, yang sengaja disingkirkan, karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.
"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.
Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.
"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai itu," kata Tito.
Berita Terkait
Jelang Lebaran, Pemkot Bandarlampung imbau ASN tak terima bingkisan
Sabtu, 30 Maret 2024 14:33 Wib
THR pensiunan ASN dibayarkan mulai 22 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024 13:08 Wib
Wali Kota: THR ASN diberikan 10 hari jelang Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 19:47 Wib
Wali Kota Bandarlampung harap Bimtek KPK beri pemahaman antikorupsi kepada ASN
Rabu, 6 Maret 2024 19:11 Wib
Ini berita harga bitcoin tembus Rp1 miliar hingga THR ASN 100 persen
Rabu, 6 Maret 2024 8:12 Wib
Bawaslu: Pj Wali Kota dapat sanksi disiplin berat dari KASN
Selasa, 5 Maret 2024 0:03 Wib
Kemenpan: ASN mulai bekerja di IKN pada Oktober 2024
Rabu, 21 Februari 2024 15:22 Wib
ASN yang ke IKN jadi 6.000 orang berdasarkan prioritas
Rabu, 21 Februari 2024 13:45 Wib