Bandarlampung (ANTARA) - Denpom II/3 Lampung menangkap seorang anggota "TNI gadungan" berpangkat Letnan Kolonel dan berdinas di BAIS TNI.
"Pelaku berinisial TH (55) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandarlampung," kata Kapenrem 043/Gatam, Mayor Joko Warsito di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung, Kapten Marjono. Pelaku ditangkap saat berada di depan Hotel Grand Praba, Bandarlampung.
Penangkapan TH berdasarkan laporan dari masyarakat dan kuasa hukum PT Mitra Kosasih.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit kendaraan CJ-7 nomor polisi BE 1480 YX, satu pasang plat dinas TNI AD, nomor registrasi 82148-00, satu buah kunci remote mobil CJ-7, satu buah tas punggung warna hijau, dua buah stempel warna, dua unit ponsel, satu buah gunting, satu buah SIM A, satu buah SIM C atas nama pelaku, dan satu buah KTA Gartab I/Jakarta.
"Pelaku melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara," kata dia.
Berita Terkait
Pengelola catat 58.438 orang lalui Bandara Radin Inten II selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Anggota DPR minta Pemda, termasuk di Lampung, bantu pemutakhiran data tenaga honorer
Selasa, 16 April 2024 11:30 Wib
Pelindo Reg II Panjang tambah luas "buffer zone" bagi pemudik di arus balik Lebaran
Kamis, 11 April 2024 15:40 Wib
Pelindo II siapkan tujuh kapal tunda dan pandu di Pelabuhan Panjang
Sabtu, 6 April 2024 17:49 Wib
Bandara Radin Inten membuka posko angkutan Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 20:06 Wib
Kemenag Lampung: 387 JCH tahap II telah lunasi Bipih
Minggu, 24 Maret 2024 18:09 Wib
Pangdam II/Sriwijaya: TNI siap bantu penyediaan air bersih bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 15:19 Wib
Kemenag Lampung ajukan dokumen JCH Tahap II
Jumat, 8 Maret 2024 22:19 Wib