Perusahaan penggemukan sapi kembali digugat terkait investasi Rp700 juta

id Penggemukan sapi, digugat, 700 juta, Lampung.Antaranews.com

Perusahaan penggemukan sapi kembali digugat terkait investasi Rp700 juta

Sidang perdata gugatan atas perkara investasi senilai Rp700 juta. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Perusahaan penggemukan sapi PT Juan Jaya Abadi Alam kembali menjalani sidang perdata atas gugatan dari Sigit Riyanto dalam perkara dugaan investasi uang untuk bisnis pembelian pakan sapi milik PT Juan Jaya Abadi Alam.

"Sidang kali ini, korban mengalami kerugian senilai Rp700 juta," kata penasihat hukum penggugat, Irwan Aprianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat II yakni PT Juan Jaya Abadi Alam menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah seorang konsultan keuangan dan penasihat hukum.

"Kedua saksi yang dihadirkan pihak tergugat II yakni Gustian sebagai konsultan keuangan dan Hendri Pagar Alam sebagai penasihat hukum," kata dia.

Dalam sidang yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi itu, Irwan mencecar pertanyaan kepada saksi Gustian terkait tidak dilengkapinya sertifikasi keahlian sebagai konsultan keuangan dari Hendra Yudi.

Tidak hanya konsultan keuangan, Irwan juga mengatakan bahwa saksi penasihat hukum Hendra Yudi juga tidak dilengkapi dengan surat kuasanya.

"Kedua saksi ini sama sekali tidak dilengkapi bukti surat pendukung," kata dia lagi.
 
Menurut Irwan dalam persidangan itu, kedua saksi di hadapan majelis hakim mengaku bahwa Hendra Yudi adalah seorang Direktur dari PT Tanher Abadi yang ada di Bandarlampung.

Bahkan, saat ditanyai dalam persidangan, saksi konsultan keuangan tidak mengetahui dimana alamat kantornya dan letak lahan peternakan sapinya.

"Menurut kami, ini hanya pengalihan. Itu semua tidak ada, mereka sendiri tidak mengetahui itu dan tidak ada barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan," katanya pula.

Sebelumnya, perusahaan penggemukan sapi PT Juan Jaya Abadi Alam menjalani sidang perdata atas gugatan Sigit Riyanto dalam perkara sama senilai Rp3,7 miliar.

Dalam sidang yang dilaksanakan Senin (26/8), pihak penggugat mempertanyakan uang investasi milik kliennya yang telah diberikan kepada Hendra Yudi yang merupakan karyawan perusahaan PT Juan Jaya Abadi Alam.

Hendra Yudi saat itu membuka bisnis di perusahaan yang berbentuk investasi uang. Uang senilai Rp3,7 miliar yang telah diinvestasikan itu rencananya diperuntukkan pembelian pakan sapi milik perusahaan tersebut.