Kacabjari Panjang tangani 25 perkara selama empat bulan

id Cabjari tangani, perkara selama empat bulan, 25 perkara

Kacabjari Panjang tangani 25 perkara selama empat bulan

Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Panjang, Bandarlampung, Andi Timur (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, Deny Safei melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari, Andi Timur, mengungkapkan bahwa selama empat bulan sejak Januari hingga April 2019 telah menangani sebanyak 25 perkara pidana umum.

"Alhamdulilah perkara Pidum di wilayah Panjang, Bandarlampung berkurang sehingga dalam empat bulan kami hanya menangani sebanyak 25 perkara pidum," kata dia di Bandarlampung, Selasa.

Andi memperincikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sebanyak 25 perkara pidum tersebut terdiri dari perkara narkotika, pencurian, pelecehan seksual hingga penyelundupan.

"Ada juga perkara pidana khusus, tapi masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Dari 25 perkara tersebut masih ada enam perkara yang siap menjalani proses persidangan atau tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Keenam perkara tersebut diantaranya tiga kasus narkotika dan tiga kasus pencurian.

"Habis Lebaran yang akan datang kita lakukan tuntutan," katanya.

Dia menambahkan untuk wilayah Panjang sendiri mayoritas perkara yang masuk adalah kasus narkoba dan pencurian. Para pelaku narkotika sendiri di wilayah Panjang masuk dalam kategori kurir.

"Paling banyak barang bukti narkotika jenis sabu yang kita sita sebanyak 10 gram. Kemudian pelaku pencurian seperti mencuri handphone, laptop dan lainnya. Kita juga habis lebaran akan melakukan pemusnahan untuk pertama kalinya," kata dia.