Empat Terdakwa Korupsi Islamic Center Lamtim Divonis Satu Tahun

id korupsi islamic center,divonis satu tahun,pengadilan tipikor tanjungkarang

Empat Terdakwa Korupsi Islamic Center Lamtim Divonis Satu Tahun

Empat terdakwa pembangunan Islamic Center Lampung Timur yang dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (15/2). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, kata hakim Samsudin
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Bandarlampung, Jumat, menjatuhkan hukuman (vonis) masing-masing satu tahun penjara kepada empat terdakwa korupsi pembangunan Islamic Center Lampung Timur.

Keempat terdakwa yang tersebut adalah Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.

Dalam sidang tersebut, selain menjatuhkan vonis satu tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Samsudin juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta subsider tiga  bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut mereka selama satu tahun enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim Samsudin menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur.

Sebelum mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni keempat terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, mereka mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara.

"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," kata Hakim. Samsudin saat membacakan putusan sidang.

Keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nnomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.