Zainudin Hasan Tanam Saham di RS Airan Raya Rp3,7 Miliar

id fee proyek

Zainudin Hasan Tanam Saham di RS Airan Raya Rp3,7 Miliar

Para saksi yang dihadirkan pada sidang fee proyek Lampung Selatan. (antaralampung/Damiri)

      Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Saksi M Iqbal selaku direktur di Rumah Sakit Airan Raya tempat Zainudin Hasan (bupati Lampung Selatan nonaktif) menanam saham mengungkapkan telah menerima aliran dana sebesar Rp3,7 miliar, setelah Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menanyakan perihal aliran dana korupsi suap fee proyek.

     "Rumah Sakit Airan Raya ini dibangun dananya dari saya dan Zainudin Hasan," kata dia mengungkapkan dalam keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

     Saksi melanjutkan penanaman saham oleh Zainudin digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Tidak hanya berbentuk rupiah, Zainudin juga  menyalurkan uang berbentuk dolar.

     "Tahun 2018 kemarin, Zainudin bantu dana 200 ribu dolar ," ungkapnya.

     Dalam sidang tersebut,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN) namanya kembali disebut. ABN disebut-sebut lantaran menjadi perantara Zainudin.

     "Pembayaran tahun 2017 sebesar Rp1 miliar melalui transfer. Yang mentransfer adalah ABN dengan cara dia menghubungi saya bahwa uangnya sudah dikirim. Saya tahu itu dana dari Zainudin," kata dia menjelaskan.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebelas saksi dalam sidang fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

     "Sebenarnya kita menghadirkan enam belas saksi, namun limanya mangkir," kata JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

     Sebelas saksi yang hadir tersebut yakni Cinta Aristasia (dokter) atau Sekertaris PT Rumah Sakit Airan, M Iqbal Direktur Utama Rumah Sakit Airan, Ridwan Irawan, Jengiskan Haikal dan M Hadi Sufo selaku dosen kemudian M Lekok selaku tani.

     Selain itu Hasan Lison pensiunan swasta, Ahmad Tarmizi pensiunan guru, M Alzier Dianies Tabrani swasta, Edi Hariyandi notaris, dan Rudi Hartono selaku PPAT/notaris.

     Sebelas saksi yang hadir dalam sidang perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mengungkap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin Hasan.