Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu menilai laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo Lampung terkait dugaan korupsi merupakan hal yang biasa dan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
"Sah-sah saja, namun laporan tersebut perlu kita perhatikan agar jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk memaksakan kehendak dan disalahgunakan," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh Gapeksindo tersebut perlu juga dicermati, mengingat proyek tersebut baru selesai dilelang dan dimenangkan oleh PT Nindya Karya.
"Proyek ini masih dalam tahap penentuan pemenang, namun belum dilakukan penetapan karena masih pada tahap masa sanggah, sehingga proyek tersebut belum ada tandatangan kontrak antara PT Nindya Karya dengan PPK. Kemudian juga belum ada anggaran yang dikeluarkan oleh negara," kata dia.
Sopian Sitepu juga menilai proses tender yang dilakukan oleh Pokja sudah sesuai dengan prosedur, sebab pelaksanaan proyek tersebut telah didampingi dan diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.
"Dalam pengawasannya pun sangat ketat, mengingat ini proyek besar. Jadi saya melihat tidak diragukan lagi integritas-nya," katanya.
Sebelumnya, Gapeksindo Lampung telah melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama PPK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung setempat.
Pada laporan tersebut, Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya