Pengacara Minta Mantan Kalapas Lamsel Dibebaskan

id mantan kalapas lamsel,muchlis adjie,firma uli,minta dibebaskan

Pengacara Minta Mantan Kalapas Lamsel Dibebaskan

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, L:ampung Selatan, Muchlis Adjie (duduk menghadap hakim) saat menjalani sidang terkait kasus bisnis narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (22/1) (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Kita lihat dulu hasilnya, karena kami berharap bisa dibebaskan. Jika tidak ada kemungkinan kami akan mengajukan banding, kata dia menjelaskan
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung Muchlis Adjie meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan tindak pidana narkotika.

"Saya minta klien saya di bebaskan," kata Firma Uli, salah satu penasihat hukum Muchlis Adjie saat membacakan duplik (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Menurut Firma, kliennya merasa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal yang telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan.

"Semua pasal yang diterapkan oleh JPU tidak ada kaitannya dengan klien saya. Dia terima uang untuk rehab halaman lapas itu belum tentu uang dari hasil penjualan narkoba. Kalau dia tahu juga, mungkin tidak diambil uang itu," kata dia.

Meskipun demikian, Firma tetap mengakui bahwa kliennya tetap terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Namun, hal yang memberatkan kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba.

"Untuk gratifikasi kami memang mengakui, tapi bukan narkobanya," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya ada kemungkinan akan melakukan banding pada putusan yang telah diagendakan Hakim Ketua Mansyur pada Rabu 6 Februari 2019 mendatang.

"Kita lihat dulu hasilnya, karena kami berharap bisa dibebaskan. Jika tidak ada kemungkinan kami akan mengajukan banding," kata dia menjelaskan.

Pada sidang tuntutan lalu, Muchlis Adjie telah dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 20 serta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan bahwa Muchlis Adjie telah terbukti melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.