Polres Waykanan ekspose penangkapan pencurian kendaraan bermotor

id polres waykanan, curanmor waykanan

Polres Waykanan ekspose penangkapan pencurian kendaraan bermotor

Polres Waykanan ekpose pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua tersangka dan 12 sepeda motor sebagai barang bukti hasil curian. (antaralampung/emir fs/ist)

Pelaku telah sering kali melakukan pencurian di wilayah hukum Waykana
Waykanan,  Lampung (Antaranews Lampung ) – Polres waykanan, Provinsi Lampung menggelar ekspose penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor  dan mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian para pelaku tersebut.

“Kita berhasil mengungkap kasus curat curanmor dan 12 unit sepeda motor hasil curian para tersangka tersebut,” kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, di halaman Kantor Polres setempat, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari empat korban  di  Polres Waykanan dan Polsek jajaran, dari tanggal 15 September 2018 korban pertama bernama Fathur Rohman, lalu tanggal 14 Mei 2018 korban kedua Ferdinandus Tusto, dan ketiga tanggal 15 September 2018 korban  Sigit Widodo dan terakhir  korban Iskandar pada tanggal 6 November 2018.

Selain itu, keempat lokasi kejadian tersebut antara lain Kampung Gedungpakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Kampung Setianegara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan dan Dusun Sinarlubay Kampung Tanjungtiga Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan.

Andy menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 Polres Waykanan gabungan dengan Polsek Kasui, Polsek Banjit, Polsek Rebangtangkas dan Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya.

“Setelah mendapatlan laporan petugas gabungan dengan jajaaran Polsek Kasui langsung menuju lokasi penyergapan,” kata dia.

Ia mengatakan, para petugas langsung  menuju ke lokasi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua orang tersangka  berinisial  UJ (41) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan dan  AS (26) warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan  Banjit, Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan.

Dari pengembangan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Waykanan.  

Modus tersangka mengambil sepeda motor milik para korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan  kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah atau pasar.

“Pelaku telah sering kali melakukan pencurian di wilayah hukum Waykanan,” ungkapnya.

Hasil dari penangkapan tersebut didapatkan dua belas unit sepeda motor hasil curian berbagai merek dan kunci leter T milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Waykanan saat ini sedang mendalami dugaan adanya TKP lain, jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan segera datang dan melapor,  dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami kepolisian siap membantu,” kata Kapolres saat konferensi pers.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbutaannya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.