Yohana: Cegah anak dari informasi tidak layak

id menteri pppa, yohana yambise

Yohana: Cegah anak dari informasi tidak layak

Menteri PPPA Yohana Yembise (KemenPPPA)

Salah satu hak anak yang diatur negara adalah hak atas informasi. Namun, negara harus mengupayakan hanya informasi yang layak saja yang diterima oleh anak, kata Menteri Yohana
Jakarta (Antaranews Lampung) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan negara harus mencegah anak mendapatkan akses atas informasi yang tidak layak bagi usianya.

"Salah satu hak anak yang diatur negara adalah hak atas informasi. Namun, negara harus mengupayakan hanya informasi yang layak saja yang diterima oleh anak," kata Menteri Yohana saat menyampaikan pidato kunci sebelum pernyataan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di Jakarta, Jumat.

Yohana mengatakan Indonesia telah membulatkan tekad untuk melindungi anak-anak yang merupakan 34 persen dari jumlah penduduk agar menjadi generasi emas dan menjadi penentu kemajuan bangsa di masa depan.

Namun, tekad untuk melindungi anak-anak itu menghadapi banyak tantangan karena globalisasi dan keterbukaan informasi menjadi ciri utama dunia sehingga anak mudah terpapar dan mendapatkan informasi tanpa batasan.

"Karena itu negara harus berperan aktif melindungi semua anak dari informasi yang tidak layak. Orang tua dan sekolah harus membatasi dan mengawasi penggunaan gawai anak-anak," tuturnya.

Yohana mengatakan gawai di sekolah bisa dipergunakan bila hanya untuk keperluan mencari bahan pelajaran saja. Selebihnya, saat jam pelajaran, gawai dapat dikumpulkan dan disimpan sekolah.

"Atau sekolah yang sudah bisa memenuhi kebutuhan komputer dapat menerapkan kebijakan untuk tidak memperbolehkan anak membawa gawai di sekolah atau boleh membawa ponsel selain ponsel cerdas untuk berkomunikasi," katanya.

Yohana dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, bersama perwakilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Menteri Agama menyampaikan pernyataan untuk mengimbau pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan guna melindungi anak-anak dari dampak buruknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana, sedangkan Menteri Agama diwakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Prof Abdul Rahman Mas'ud. (T.D018) Baca juga: Menkominfo: ingatkan anak untuk mengakses informasi yang baik