Dinas PPPA Lampung: Masyarakat teredukasi berani lapor kasus tindak kekerasan

id Kekerasan pada anak, edukasi cegah kekerasan, perempuan dan anak lampung,Perlindungan perempuan dan anak

Dinas PPPA Lampung: Masyarakat teredukasi berani lapor kasus tindak kekerasan

Arsip- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri saat memberi keterangan terkait perlindungan anak dan perempuan di daerahnya. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mengatakan masyarakat di daerahnya kini telah teredukasi dengan berani melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Bila dilihat ada peningkatan jumlah kasus kekerasan yang terjadi, ini sebenarnya ada sisi positifnya. Berarti masyarakat sudah semakin teredukasi untuk berani melaporkan berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungannya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa perilaku berani melaporkan tindak atau kasus kekerasan kepada anak ataupun perempuan di lingkungan sekitar itu, telah membuktikan bahwa peran pemerintah serta lembaga masyarakat sudah semakin memiliki kedekatan kepada masyarakat.

"Keberanian melapor tindakan kekerasan telah menunjukkan bahwa masyarakat semakin teredukasi. Sehingga mereka tahu harus melaporkan tindakan kekerasan dan memerlukan pendampingan kemana, karena pemerintah dan lembaga masyarakat semakin dekat dengan mereka," katanya.

Dia melanjutkan selain itu untuk memaksimalkan perlindungan kepada perempuan dan anak, pihaknya juga terus mengoptimalkan fungsi UPTD PPA untuk menerima pelaporan serta melakukan pendampingan bagi korban tindakan kekerasan yang ada di daerahnya.

"Jika ada kasus bisa langsung diinformasikan ke pihak kepolisian, call center pemerintah provinsi, bisa ke UPTD atau dinas. Sebab ini jadi salah satu perpanjangan tangan supaya bisa ikut mendampingi korban dan melapor, sehingga korban terdampingi dan kasusnya bisa di tangani dengan baik," ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat yang ada di daerahnya agar lebih berhati-hati agar terhindar dari kasus-kasus kekerasan. Sembari pemerintah terus melakukan upaya edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Berhati-hati itu tetap wajib dilakukan, jangan sampai kita menjadi pelaku ataupun korban. Hak-hak anak dan perempuan pun harus tetap diperhatikan juga sebagai bentuk melindungi mereka," tambahnya.

Data sistem informasi online perempuan dan anak (SIMFONI PPA) jumlah kasus kekerasan pada 2023 di Provinsi Lampung ada sebanyak 523 kasus, dimana ada 61 kasus terjadi pada laki-laki dan 502 kasus pada perempuan.

Dan jenis kekerasan yang diterima adalah kekerasan seksual sebanyak 404 kasus, kekerasan fisik 103 kasus, psikis 108 kasus, eksploitasi 13 kasus, kasus perdagangan orang ada tujuh kasus, penelantaran delapan kasus, dan kasus kekerasan lainnya ada 26 kasus.