Dinas PPPA Lampung sebut Kader Sapa jadi sarana perlindungan anak di desa

id Kekerasan pada anak, kader sapa Lampung, perlindungan anak, Pemprov Lampung

Dinas PPPA Lampung sebut Kader Sapa jadi sarana perlindungan anak di desa

Arsip- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Kader Sapa ini fungsinya seperti pengawas berbasis masyarakat, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mengatakan Kader Sapa di setiap desa menjadi sarana pengawasan dan perlindungan anak di setiap daerah.

"Sekarang ada kegiatan sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan suatu gerakan oleh masyarakat yang bertugas untuk melakukan perlindungan anak. Di dalamnya telah terbentuk Kader Sapa di setiap desa," ujar Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri di Bandarlampung, Rabu.

Dengan terbentuknya Kader Sapa di setiap desa, kata dia, dapat menjadi sarana memperkuat perlindungan anak di setiap wilayah.

"Kader Sapa ini fungsinya seperti pengawas berbasis masyarakat. Jadi kalau ada warga desa yang kesulitan dalam mengasuh anak saat bekerja, maka kader yang merupakan masyarakat setempat akan ikut berperan membantu. Begitu pula kalau ada anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, mereka akan ikut serta melindungi," katanya.

Dia menjelaskan Kader Sapa juga menjadi alternatif pemberdayaan berbasis masyarakat yang cukup penting untuk mencegah tindakan kekerasan kepada anak.

"Jadi dengan kehadiran mereka akan ada pengawasan dan pencegahan terhadap kekerasan, sehingga anak-anak ini terjaga. Kemudian Kader Sapa ini juga nantinya akan mengedukasi pola pengasuhan ramah anak," ucapnya.

Menurut dia, melalui edukasi pengasuhan ramah anak dalam keluarga oleh Kader Sapa juga akan membentuk perlindungan anak sejak dari lingkungan keluarga.

"Untuk pencegahan kekerasan pada anak, semua ikut berperan dari dunia pendidikan melalui sekolah ramah anak, kemudian ada pola pengasuhan ramah anak dimana orang tua mendengarkan aspirasi, sehingga anak terlindungi dan hak-hak anak pun dapat terpenuhi," katanya.

Berdasarkan data Dinas PPPA Lampung, jumlah kasus dan korban kekerasan pada anak serta perempuan di provinsi itu pada periode Januari-Oktober 2023 ada 611 kasus dengan 672 korban.

Bila dilihat berdasarkan usia, kata dia, untuk usia kurang dari 6 tahun ada 21 kasus, usia 6-12 tahun ada 154 kasus, usia 13-17 tahun ada 354 kasus, usia 18-24 tahun ada 58 kasus, usia 25-44 tahun ada 77 kasus, dan 45-59 tahun ada tujuh kasus.