Kemen PPPA sampaikan dukacita atas meninggalnya siswa SD Bekasi akibat perundungan

id Perundungan,Nahar,Perlindungan anak,Bullying,Bekasi

Kemen PPPA sampaikan dukacita atas meninggalnya siswa SD Bekasi akibat perundungan

Warga menggotong keranda jenazah siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, menuju peristirahatan terakhirnya. F menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi. (ANTARA/ HO - KemenPPPA)

Kejadian ini sungguh berat untuk orang tua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum, kata Atwirlany
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi.

"Iya benar (korban telah meninggal dunia). Kami kemarin melayat ke rumah duka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

F meninggal dunia pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak nafas karena terdapat cairan di paru-paru.

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA sejak awal kasus ini muncul telah ikut terlibat dalam pendampingan terhadap almarhum dan keluarganya.

"Kejadian ini sungguh berat untuk orang tua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar," tambah Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA Atwirlany Ritonga.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban.

Kemen PPPA juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada murid-murid serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 9 November 2023 untuk memberikan edukasi dampak dari perundungan.

Dalam kasus perundungan yang menimpa korban, pihaknya juga koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kemen PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.