Didik Suprayitno lantik Penjabat Bupati Tanggamus

id pelantikan pj bupati tanggamus, didi suprayitno,pjs gubernur lampung

Didik Suprayitno lantik Penjabat Bupati Tanggamus

Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno (kiri) melantik Zainal Abidin (kanan) sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggumus, di Balai Keratun Komplek Perkantoran Pemprov Lampung, Jumat, (23/2). (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Saya sebagai pribadi dan sebagai Pjs Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati dan Plh Bupati Tanggamus yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Kabupaten Tanggamus, ujar
Bandarlampung, 23/2 (Antara) - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik Zainal Abidin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggumus.

Didik Suprayitno di Bandarlampung, Jumat, (23/2)  mengatakan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 131.18-293 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Tanggamus Provinsi Lampung dan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 131.18-294 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pj Bupati Tanggamus Provinsi Lampung.?

"Pelantikan ini juga berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, maka diangkat Pj. Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan wali kota definitif," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang tersebut, pada Pasal 201 ayat (2) disebutkan pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakiI bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Juni tahun 2018.

Peraturan lainnya, lanjut Didik, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Didik memberi apresiasi kepada Samsul Hadi yang telah melaksanakan tugas dengan sisa masa jabatan 2013-2018 sebagai Bupati Tanggamus dengan akhir masa jabatan pada 15 Februari 2018.?

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada Andi Wijaya selaku Plh Bupati telah berakhir terhitung sejak pelantikan Pj. Bupati Tanggamus.?

"Saya sebagai pribadi dan sebagai Pjs Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati dan Plh Bupati Tanggamus yang telah selesai melaksanakan tugas dengan baik atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Kabupaten Tanggamus," ujar Didik.

Ia menuturkan ada beberapa tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Tanggamus, diantaranya menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Juga menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," tegas? Didik.

Pjs Gubernur Lampung itu menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni mengurus dan mengatur pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, memprakarsai dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat, dan menangani urusan Pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang dan Kewajiban.

"Semua itu, disesuaikan dengan potensi dan kekhasan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.