Salahi aturan, dana desa di OKU dibekukan

id dana desa

Salahi aturan, dana desa di OKU dibekukan

Ilustrasi dana desa (Foto: ANTARA News)

Itu sesuai rekomendasi Inspektorat OKU
Baturaja (Antaranews Lampung) - Diduga menyalahi aturan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2017 senilai Rp800 juta untuk dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibekukan. 

"Dana tersebut untuk dua desa yakni Desa Pedataran dan Ulak Lebar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Firdaus di Baturaja, Kamis.

Dia mengemukakan, dua desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II tahun 2017 karena diduga terjadi masalah dalam penggunaan anggaran tahap sebelumnya.

"Itu sesuai rekomendasi Inspektorat OKU," kata dia, kedua desa tersebut akan menerima sanksi dari pemerintah akibat masalah ini dan akan diproses hukum jika dalam penyelidikan ditemukan kerugian negara.

"Kalau tidak salah sanksinya tahun ini alokasi dana desa untuk dua desa tersebut dikurangi, tapi berapa nilainya saya kurang tahu persis," katanya.

Dampak dari dana desa tersebut dibekukan, Pemerintah Kabupaten OKU mendapat teguran dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

"Surat teguran dari BPK sudah pernah disampaikan Bupati OKU kepada kami pada rapat staf belum lama ini," ujarnya.