Jakarta, (ANTARA Lampung) - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman merupakan salah satu yang dipersiapkan untuk eksekusi mati Jilid III pascapermohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PK Freddy Budiman.
Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kami sudah berusaaha mendapatkan putusan itu, katanya.
Disebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III itu. "Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.
Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan 'steakholder' terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan.
Berita Terkait
Kejaksaan tahan eks Bupati Kuansing terkait kasus korupsi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:51 Wib
Kejari Bandarlampung luncurkan aplikasi Smart Datun
Selasa, 30 April 2024 20:12 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
Kejaksaan lakukan penyidikan dugaan Tipikor di PDAM Wayrilau Bandarlampung
Kamis, 4 April 2024 23:48 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Tim Kejati Sumbar geledah kantor gubernur cari bukti kasus korupsi
Senin, 25 Maret 2024 20:51 Wib
Real Madrid laporkan tindakan rasisme terhadap Vinicius ke Kejaksaan Spanyol
Sabtu, 16 Maret 2024 9:56 Wib