Rapor Merah Keterbukaan Informasi Pemprov Lampung

id Rapor Merah Keterbukaan Informasi Pemprov Lampung, Keterbukaan Informasi Lampung, KI Pusat

"Pemprov Lampung tidak ada dalam 12 besar, artinya dalam hal keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik rapornya masih merah......
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung masuk dalam rapor merah terkait keterbukaan informasi pada tahun 2015.

"Pemprov Lampung tidak ada dalam 12 besar, artinya dalam hal keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik rapornya masih merah," kata dia, di Bandarlampung, Rabu (1/6)

Daftar 12 besar pemprov terbaik dalam hal transparansi informasi publik pada 2015, urutan pertamanya adalah Pemprov Aceh dengan indeks skor 94, disusul Pemprov Jawa Timur dan Kaltim, dengan skor masing-masing 88 dan 81.

Bukan hanya Pemprov Lampung, Universitas Lampung juga tidak masuk dalam 12 badan publik kategori universitas dengan kemudahan akses informasi publik paling transparan.

Urutan tiga besar untuk kategori ini dipegang oleh Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjajaran.

Kategori penilaian keterbukaan informasi publik itu meliputi penilaian tertulis dan kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Pada tahap penilaian tertulis PPID dikirimkan daftar kuesioner dari Komisi Informasi yang dikenal dengan nama "self assessement quesioner", ujar dia lagi.

"Pada tahapan ini, PPID Pemprov Lampung tidak mengembalikan kuesioner yang kami kirim," kata dia.

Setelah tahapan kuesioner, KI Pusat melakukan penilaian terhadap kinerja PPID.

Penilaian kinerja tersebut meliputi keberadaan SK, struktur, dan memiliki daftar informasi yang dikecualikan.

Selain itu, kinerja PPID juga diukur dari kepemilikan Daftar Informasi Publik (DIP) berkala, SOP pelayanan informasi publik, dan inovasi dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Seorang PPID, Henny menjelaskan, harus mampu menyediakan tiga jenis informasi publik yang diminta kapan pun oleh masyarakat.

Ketiga jenis informasi tersebut adalah informasi berkala yang harus selalu tersaji di website dan rutin diumumkan.

"Laporan keuangan dan kinerja PNS masuk dalam kategori informasi ini," kata Henny pula.

Kedua, informasi publik yang wajib dimiliki PPID adalah informasi serta merta, yaitu informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

Ketiga informasi publik yang wajib disediakan PPID adalah informasi pasif yang bersifat tidak proaktif, dan untuk mengaksesnya harus diminta serta dapat diberikan jangka waktu tertentu.

Selama dua hari, Rabu-Kamis (1-2/6) berlangsung Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan media gathering di Bandarlampung Provinsi Lampung.

Acara tersebut diikuti oleh pemimpin redaksi dan wartawan dari 29 media massa di Lampung.

Selain mendapatkan materi seputar pelaksanaan dan fungsi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, awak media juga melaksanakan diskusi kelompok dan sosialisasi undang-undang tersebut di Pulau Pahawang Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Sejumlah pembicara dalam acara tersebut adalah Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad dan Henny S Widyaningsih.

Selain kedua komisioner tersebut, Direktur Pemberitaan LKBN Antara Aat Surya Safaat juga mengisi materi dengan tema "Relasi UU KIP dan Pers dengan Kemerdekaan Memperoleh Informasi".