Kepala Badan Pol PP Bandarlampung ditahan

id cik raden ditahan, kaban pol pp bandarlampung, kepala kejari bandarlampung

Kepala Badan Pol PP Bandarlampung ditahan

Sejumlah wartawan mencoba mewancarai Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandarlampung Cik Raden atas penahanan dirinya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Lampung, Senin (16/5). (FOTO ANTARA/Tommy Saputra)

...Pertimbangan penahanan ini dilakukan karena hukuman penjara baginya diatas sembilan tahun, sehingga dilakukan penahanan," kata dia...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung menahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung CR (Cik Raden), atas dugaan asusila yang terjadi di "City Spa".

"CR hari ini resmi ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I A Bandarlampung, selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Widiyantoro di Bandarlampung, Senin.

Dalam perkara ini, Cik Radin dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara diatas sembilan tahun.

"Pertimbangan penahanan ini dilakukan karena hukuman penjara baginya diatas sembilan tahun, sehingga dilakukan penahanan," kata dia.

Ia menjelaskan, pihaknya pun hanya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kasus dugaan asusila di City Spa yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Menurut Widiyantoro, dalam berkas tersebut CR terbukti telah melakukan pengkondisian dalam proses penggerebekan "City Spa", sehingga ditemukan dua orang yang tengah berbuat asusila.

Badan Polisi Pamong Praja Bandarlampung memang sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik prostitusi di City Spa, untuk mengungkapnya yang bersangkutan memerintahkan  anggotanya melakukan pemesanan terhadap terapis di tempat itu.

"CR meminta anggotanya mengkondisikan terapis untuk bugil. Setelah dalam kondisi tidak berbusana, petugas yang di dalam memberikan sinyal kepada anggota lain untuk melakukan penggerebekan," kata dia.

CR pun, kata Kejari, memberikan uang kepada tersangka Gusti yang diminta memberi kode ketika terapis sudah dalam keadaan tanpa busana, setelah itu penggerebekan dilakukan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan tersangka lainnya, Gusti pegawai honorer Pol PP Bandarlampung yang bersama dengan terapis, serta Budi dan Asrin yang ikut serta dalam kasus tersebut.(Ant)