LBH Bandarlampung Terima Pengaduan Penutupan Jalan Warga

id LBH Terima Aduan Jalan Warga Ditutup, Warga Bandarlampung Protes Jalan Ditutup, Jalan Ditutup Warga Protes

"Kami akan mendorong para pemangku kebijakan untuk segera turun dan tidak menutup mata terkait permasalahan tersebut serta meminta Pemkot Bandarlampung untuk tidak diam terkait permasalahan tersebut," ujar Alian Setiadi lagi.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung telah menerima pengaduan warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras di Kota Bandarlampung yang memprotes penutupan akses jalan lingkungan setempat.

Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi didampingi Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Muhammad Ilyas, di Bandarlampung, Selasa (8/3), mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi, dan setelah menerima surat kuasa dari warga, LBH Bandalrampung akan melakukan negosiasi serta somasi kepada pemilik lahan itu.

"Tanah yang ditutup itu akses jalan milik masyarakat, dan sudah puluhan tahun berjalan, sehingga wajar jika masyarakat menuntut apalagi sesuai UU Agraria hak atas lahan untuk kepentingan publik juga diatur," katanya lagi.

Puluhan warga Kelurahaan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung memprotes dan menuntut hak atas akses jalan di lingkungan mereka yang saat ini ditutup seorang warga pemilik lahan, dengan meminta advokasi ke LBH Bandarlampung.

"Akses jalan satu-satunya di lingkungan kami yang telah terpakai puluhan tahun telah ditutup dengan ditembok oleh seorang warga bernama Iwan Muliawan," kata Ketua RT05 Lingkungan I Kelurahaan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Hasan Basri, di Bandarlampung, Senin (7/3).

Dia bersama puluhan warga yang lain telah mengadukan ke LBH Bandarlampung untuk meminta advokasi terkait penutupan akses jalan umum yang telah digunakan warga selama puluhan tahun.

Menurutnya, penutupan jalan tersebut telah dilakukan sejak dua pekan ini, sehingga mengakibatkan warga kesulitan melintas akibat jalan sepanjang sekitar 100 meter dengan diamater tiga meter dan menjadi satu-satunya jalan akses yang cukup besar bagi warga untuk keluar kampung telah ditutup.

"Ini sudah mengganggu kepentingan umum sekaligus mengambil hak pejalan kaki, sudah dua minggu lebih jalanan ini ditutup padahal sejak tahun 1980 akses jalan ini dipakai," katanya lagi.

Ia menegaskan, jika jalan itu ditutup akses keluar masuk warga ke lingkungan sekitar menjadi sangat sulit.

"Bila ada kebakaran atau pun orang meninggal ingin dikuburkan harus lewat mana jika tidak lewat jalan tersebut," kata dia lagi.

Menanggapi tuntutan warga itu, Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi menegaskas, jika tidak membuahkan hasil, maka LBH Bandarlampung akan mengambil langkah lain dengan menyurati Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Alian membenarkan, pihaknya telah menerima puluhan masyarakat RT05 Lingkungan I Kelurahan Sukaraja yang mengadukan nasib mereka semakin hari kian buruk keadaannya, menyusul telah dibangun dan berdiri tembok pembatas yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki modal, orang berduit, dan kaya atas akses-akses publik sekitarnya.

"Kami prihatin dan miris, dengan dalih memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut dengan sah, pemilik lahan melakukan pembangunan dan pendirian tembok pembatas yang merupakan akses jalan masyarakat untuk melakukan interaksi sosial sesama warga masyarakat lainnya," katanya lagi.

Padahal menurut penuturan sebagian masyarakat tetua-tetua kampung setempat, akses jalan tersebut telah ada dan dilalui puluhan tahun oleh masyarakat, khususnya masyarakat RT05.

Dia menyatakan pula, berdasarkan investigasi LBH Bandarlampung bahwa benar terkait pembangunan tembok tersebut masyarakat sangat menyayangkan dan berharap tembok pembatas yang berdiri tersebut dapat segera dibongkar karena jalan itu menjadi akses jalan bagi warga.

Upaya masyarakat dalam hal penolakan pembangunan pagar tembok pada akses jalan warga tersebut juga telah mendapat tanggapan dari pejabat setingkat lurah yang telah mengeluarkan surat kepada pemilik lahan untuk tidak membangun tembok sebelum ada jalan lain, dikarenakan akses jalan tersebut hanya satu-satunya yang dimiliki oleh masyarakat.

Tapi, menurut Alian, imbauan lurah itu tidak dipatuhi, pembangunan tembok tersebut akhirnya berdiri.

Warga mengeluhkan dengan berdiri tembok tersebut ruang gerak masyarakat menjadi sulit dan menimbulkan permasalahan lain, yaitu akses kendaraan/gerobak SOKLI yang selama ini rutin mengangkut sampah dari rumah warga tidak dapat masuk dan sulit mengambil sampah itu.

Tembok pembatas tersebut juga akan menyulitkan warga ketika terjadi bencana alam seperti kebakaran, bisa dipastika kendaraan pemadam kebakaran tidak dapat masuk ke dalam permukiman penduduk setempat.

Tembok itu juga menghalangi akses jalan ketika ada salah satu warga yang sakit, akan kesulitan untuk mendapatkan pertolongan lebih maksimal, bahkan ketika ada salah satu warga yang meninggal dunia akan sangat sulit membawa jenazah ke pemakaman dikarenakan keranda mayat tidak dapat masuk permukiman tersebut.

LBH Bandarlampun memandang permasalahan itu merupakan permasalahan bersama khususnya bagi pemerintah dan masayrakat, untuk dapat segera diselesaikan, mengingat akan berdampak luas bagi masyarakat setempat.

Alian menegaskan, berdasarkan kajian hukum pihaknya bahwa apa pun alasannya tanah memiliki fungsi sosial yang harus dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Dia mengutip pasal 6 Undang Undang Agraria bahwa "Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial", dan jika mengacu pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukuman, maka tugas pemerintah untuk menata agar pemukiman menjadi layak huni.

Ia juga menyebutkan dalam kontitusi negara, hak atas perumahan dan pemukiman secara eksplisit termuat dalam pasal 28H ayat 1 dan pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

LBH Bandarlampung merekomendasikan untuk menerima perkara masyarakat tersebut dikarenakan permasalahan itu merupakan perkara struktural masyarakat kecil berhadapan dengan pemilik modal.

"Kami akan mendorong para pemangku kebijakan untuk segera turun dan tidak menutup mata terkait permasalahan tersebut serta meminta Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tidak diam terkait permasalahan tersebut," ujar Alian Setiadi lagi.