Metro (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 393 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ya. Warga binaan yang beragama Islam dan memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini kita usulkan sebanyak 393 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus itu," kata Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana, Sabtu.
Dari usulan tersebut, nantinya masing-masing warga binaan akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
"Dan nanti kemungkinan akan ada tiga warga binaan akan bebas setelah mendapat remisi khusus ini," paparnya.
Mulyana menjelaskan, remisi ini diberikan mengacu pada hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman, perilaku selama di lingkungan lapas dan lainnya.
"Jadi syarat mendapatkan remisi yaitu beragama Islam, kemudian berkelakuan baik dan sudah menjadi masa hukuman minimal enam bulan. Warga binaan itu kita nilai dan assesment juga," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Ya, jadi tidak ada pengecualian. Warga binaan dari semua perkara asal memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi. Kalau belum memenuhi syarat ya tidak diusulkan mendapatkan remisi," tambahnya.
Lapas Kelas IIA Metro usulkan 393 warga binaan terima remisi Idul Fitri
Dan nanti kemungkinan akan ada tiga warga binaan akan bebas setelah mendapat remisiĀ khusus ini," paparnya