Polisi Lampung Utara bekuk begal motor

id berita lampung terkini, antaralampung.com, tangkap begal motor, polsek sungkai selatan, lampung

Kejadiannya, di jalan perkebunan sawit Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat," kata Joni.
Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan bersama Tim Resmob Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka begal kendaraan bermotor di daerah perkebunan sawit.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Joni Effendi, di Kotabumi Lampung Utara, Sabtu, mengatakan penangkapan berawal saat tersangka begal atau pencurian disertai kekerasan Angga Satria (18), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (8/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pengembangan itu, Unit Resmob Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan Ahmad Yani (21) seorang tersangka begal lainnya, pada Sabtu (9/5) pukul 00.30 WIB.

Tersangka ditangkap di rumahnya ketika sedang tertidur. Tersangka merupakan pelaku curas pada 2 Juli 2014, dengan korban Edi Supangat (23). "Kejadiannya, di jalan perkebunan sawit Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat," kata Joni.

Kanit Resmob Polres Lampung Utara Ipda Andri Gustami, mengungkapkan tersangka Ahmad Yani merupakan hasil pengembangan dari tersangka Angga Satria, yang lebih dahulu ditangkap Polisi.

Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu warnet yang terletak di Desa Candimas, Abung Kecamatan Selatan.

"Keduanya mencuri motor di warnet dengan kunci leter T, motor Yamaha Mio Sporty, BE 3982 N," kata Andri.

Kedua tersangka Angga Satria (18) dan Ahmad Yani (21) adalah warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai SelatanĂ‚Â¿, Kabupaten Lampung Utara.

Saat akan diamankan, tersangka begal motor Ahmad Yani disebut polisi berusaha melawan dan kabur dari penangkapan aparat. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembakkan peluru di betis tersangka.

"Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan," kata Andri Gustami lagi.

Polisi lalu membawa tersangka ke RSUD Ryacudu, Kotabumi untuk mengangkat proyektilnya.

Tersangka begal Ahmad Yani, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor, di lokasinya di warnet di wilayah Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara, pada 28 Januari 2014 lalu.

"Saya waktu itu tugasnya mengawasi lokasi. Sedangkan yang 'metik' Angga. Kemudian, motor tersebut dijual oleh Angga pada seseorang," katanya.(Ant)