BPN Telah Cabut Izin HKKB

id hutan

BPN Telah Cabut Izin HKKB

Truk barang melintas di sisi hutan kota Wayhalim Bandarlampung (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi A DPRD Kota Bandarlampung menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) PT Wayhalim atas nama PT Hasil karya Kita Bersama (HKKB) telah dicabut izin usahanya oleh BPN Pusat sejak tahun 90-an.
        
"Secara langsung dokumen tentang pencabutan HGU perusahaan tersebut belum kami pegang sebagai bahan bukti, tapi kami akan segera mengusutnya untuk kami jadikan landasan kuat bahwa kawasan hutan kota yang seluas 12 hekatare harus tetap berfungsi sebagai kawasan hijau terbuka dan diperuntukan bagi masyarakat Kota Bandarlampung," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi.
        
Menurutnya, berdasarkan informasi langsung dari kuasa hukum warga Wayhalim, bahwa sertifikat 38,39,40, termasuk 25 dan 26 kawasan hutan kota sudah dibatalkan BPN Pusat.
        
"Tapi pembatalan tersebut, tidak diproses oleh PBN Kanwil Lampung," ujarnya.
        
Karena itu, DPRD, tambah dia, mencabut rekomendasi pembatalan HGU PT Wayhalim atas nama PT HKKB, tapi pihaknya meminta pemerintah kota segera dikeluarkan surat kepada perusahaan untuk membuka akses utk menuju kawasan hutan kota yang sudah ditembok oleh perusahaan.
        
"Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan surat peringatan tersebut, oleh karena segala bentuk kegiatan di sana yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah ilegal," katanya.
        
Wiyadi menambahkan, di kawasan tersebut, setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata terdapat kelebihan lahan seluas 120 hekatare yang tidak masuk dalam aset negara.
        
"Makanya, kami meminta BPN pusat untuk segera datang ke Lampung untuk melakukan pengukuran ulang, ada kemungkinan, kelebihan tanah itu terdapat di sertifikat 39 dan 40," ujarnya.
        
Sementara itu, Aliansi Peduli Hutan Kota telah menggalang ratusan tanda tangan dan KTP yang bertujuan untuk menolak alih fungsi kawasan hutan kota menjadi kawasan perhotelan dan pengembangan ekonomi.
        
"Sesuai dengan peraturan agraria, bahwa pengajuan penolakan HGU satu perusahaan bisa diajukan pembatalannya melalui perwakilan BPN setempat dalam hal ini BPN Kota Bandarlampung," kata Direktur Walhi Hendrawan.
        
Terkait bahwa BPN pusat telah membatalkan HGU PT HKKB, pihaknya menilai, bahwa BPN Wilayah Lampung telah menutup kebenaran dan berusaha menghilangkan bukti negara.
        
"Terus terang, kami baru mengetahui pembatalan tersebut, tapi BPN tidak pernah kooperatif memberikan data yang akurat, karena itu, kami bertekad, pengajuan pembatalan HGU PT HKKB akan kami teruskan ke BPN Pusat, bahkan, kami berencana untuk mendatangi BPN pusat terkait masalah tersebut," ujarnya.