Pemprov Lampung catat nilai transaksi ekonomi KTH di 2023 Rp234,7 miliar

id Nilai transaksi ekonomi KTH, kelompok tani hutan lampung, kehutanan lampung

Pemprov Lampung catat nilai transaksi ekonomi KTH di 2023 Rp234,7 miliar

Ilustrasi- Petani kopi di Kabupaten Lampung Barat tengah memelihara tanaman kopi miliknya. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan di Provinsi Lampung selama dua tahun berturut-turut menjadi tertinggi secara nasional
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan (KTH) di Provinsi Lampung pada 2023 mencapai Rp234,7 miliar.
 
"Nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan di Provinsi Lampung selama dua tahun berturut-turut menjadi tertinggi secara nasional, dan di 2024 ini meski masih dalam perhitungan tapi transaksi ekonomi kelompok tani hutan akan terus di tingkatkan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Sabtu.
 
Ia mengatakan pencapaian tersebut masih sedikit di bawah periode 2022 yang nilainya sebesar Rp244 miliar.
 
"Transaksi ini banyak dilakukan pada komoditas getah, kulit kayu, daun, gubal gaharu, buah-buahan, biji-bijian termasuk di dalamnya kopi serta cokelat. Dan secara nasional nilai transaksi ekonomi kelompok tani hutan tertinggi berasal dari produk olahan kopi," katanya.
 
Ia menjelaskan untuk jumlah setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) provinsi sumber daya hutan (PSDH) Lampung pada 2022 mencapai Rp762.814.332, sedangkan di 2023 mencapai Rp303.574.794.
 
"Perhutanan sosial ini telah memberikan beragam manfaat untuk menunjang kesejahteraan petani di pinggir hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan tetap terjaga," ucap dia.
 
Menurut dia, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di pinggir kawasan hutan dan keberlangsungan ekologis, pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan kepada kelompok dan anggota tani hutan yang tergabung dalam perhutanan sosial agar bisa meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan melalui transfer pengetahuan.
 
"Pembinaan tersebut merupakan bentuk memfasilitasi kelompok masyarakat yang sudah legal mengelola kawasan hutan, agar legalitas yang diberikan dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat tersebut. Sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah namun tetap menjaga kelestarian kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung," tambahnya.

Baca juga: Produk hasil hutan agar sematkan identitas kawasan hutan

Baca juga: BPDAS WSS Lampung terus rehabilitasi mangrove di pesisir

Baca juga: BPDAS WSS Lampung sebut bantuan bibit produktif capai 260 ribu