LBH Kecam Kekerasan Polisi pada Tarmuzi hingga Koma

id LBH Bandarlampung Kecam Polisi, Tarmuzi Koma Disiksa Polisi, Tarmuzi terkait Gajah Yongki, Gajah Yongki

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengecam keras tindakan oknum polisi dari Polsek Biha Polres Lampung Barat yang diduga telah menyiksa Tamuzi (38) yang disangka terkait kematian gajah "Yongki", hingga korban mengalami koma dan akhirnya meninggal dunia.

Menurut Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Ajie Surya Prawira Negara, didampingi advokat publik LBH itu, Hanafi Sampurna bersama Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Minggu (25/10), Tarmuzi (38) yang sebelumnya mengalami koma akibat mengalami penyiksaan oleh sejumlah oknum anggota Polsek Biha di Mapolsek Biha Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung akhirnya meninggal dunia pada Jumat (23/10).

Keluarga Tarmuzi, istri dan orang tuanya, beserta keluarga Suparto, kemudian mengadukan permasalahan itu ke LBH Bandarlampung.

Ajie menuturkan, Tarmuzi dan Suparto telah ditangkap oleh aparat Polsek Biha tanpa adanya surat penangkapan maupun penahanan, lalu dituduh terlibat pembunuhan gajah Yongki tanpa dasar dan alat bukti yang kuat pada Rabu (14/10).

Menurut dia, Tarmuzi dan Suparto yang diinterogasi di ruangan terpisah di Mapolsek Biha, diduga mengalami siksaan secara brutal oleh oknum anggota Polsek Biha, agar dia bersedia mengaku terlibat dalam pembunuhan gajah Yongki.

Dalam kasus ini, LBH Bandarlampung menyatakan sikap, mengecam tindakan brutalisme sejumlah oknum Polsek Biha yang menyiksa Tarmuzi sehingga berakibat meninggal dunia, dan Suparto yang mengalami luka-luka dan trauma berat.

"Penyiksaan terhadap Tarmuzi dan Suparto oleh sejumlah oknum anggota Polsek Biha itu bukan hanya merupakan tindak pidana justru telah dilakukan oleh polisi, melainkan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia," ujar Ajie lagi.

Dia menyebutkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pasal 33 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya."

Lalu, pasal 34 berbunyi: "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang."

Karena itu, LBH Bandarlampung, menurutnya, mendesak Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong untuk mengusut secara tuntas dan transparan dengan menangkap dan memproses hukum terhadap sejumlah oknum Polsek Biha yang terlibat dalam penyiksaan Tarmuzi dan Suparto secara hukum pidana maupun kode etik.

"Kami juga mendesak Kapolda Lampung untuk mencopot Kapolres Lampung Barat dan Wakapolres Lampung Barat serta Kapolsek Biha, karena mereka bertanggungjawab atas terjadinya pembunuhan terhadap Tarmuji dan penyiksaan dialami Suparto," kata Ajie pula.

Pihaknya juga mendesak Kapolda Lampung menghentikan praktik penyiksaan dan perlakuan yang kejam yang kerap masih saja dilakukan oleh para jajaran kepolisian dalam mengusut kasus pidana.

"Kami minta dan mendesak Kapolda Lampung untuk memerintahkan jajarannya bekerja secara profesional dan menghormati HAM," katanya lagi. (Baca juga: Penjelasan Kapolda Lampung Soal Tarmuzi)