Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Dinas Pehubungan Kota Bandarlampung akan mencabut izin trayek angkutan kota yang kedapatan menarik tarif melebihi ketentuan yang berlaku.
"Para pengemudi angkot diminta bisa mematuhi tarif yang sudah ditentukan, jika masih ada yang menarik ongkos di luar ketentuan. Kami akan mencabut izin trayeknya." kata Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Rifa`i, di Bandarlampung, Kamis (22/1).
Dia mengatakan pihaknya berharap para pengemudi bisa mengikuti aturan yang berlaku dan jangan sampai dilanggar.
Ia mengatakan Dishub tidak akan memberikan peringatan terlebih dahulu, karena angkot tersebut akan langsung dicabut izin trayeknya sehingga tidak meresahkan masyarakat yang menggunakan angkutan umum ini.
Dia menegaskan siapa yang mencopot stiker tarif angkutan kota akan dipindanakan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah.
"Tarif ini yang berlaku ini merupakan kesepakatan bersama dengan perwakilan mereka, artinya tidak perlu lagi dilanggar," kata dia.
Pemkot Bandarlampung telah menetapkan tarif angkot dengan besaran harga Rp2.000 untuk pelajar dan Rp3.000 untuk umum.
Sementara itu, pro kontra besaran tarif yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih berlangsung.
"Kami siap mengikuti aturan yang berlaku, terlebih sekarang sudah dipasang stiker, artinya penumpang pun tidak bisa sembarangan memberikan ongkos," kata Tahjudi (34) sopir jurusan Tanjungkarang-Pahoman.
Dia mengatakan, dirinya menerima berapa pun tarif yang ditetapkan pemkot sebab itu juga untuk kepentingan bersama.
Hal berbeda diungkapkan, Anton (42) sopir jurusan Telukbetung-Tanjungkarang mengatakan ongkos pelajar yang Rp2.000 memberatkan karena seharusnya Rp2.500.
"Seharusnya pelajar itu Rp2.500 karena mereka sering memberikan Rp1.000," kata dia.
Berita Terkait
Polres Lampung Selatan pecat oknum polisi langgar kode etik
Senin, 22 April 2024 11:26 Wib
Kantor Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal
Selasa, 19 Maret 2024 20:22 Wib
Langgar jam malam, Jamaika keluarkan Leon Bailey dari skuad
Jumat, 15 Maret 2024 9:37 Wib
KPU langgar kode etik, ini respons Bawaslu
Rabu, 7 Februari 2024 7:48 Wib
Kapolres pecat satu personel karena langgar Kode Etik Profesi Polri
Senin, 5 Februari 2024 15:50 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri langgar lalu lintas bakal ditilang
Jumat, 26 Januari 2024 11:43 Wib
Diduga langgar zona, Bawaslu akan cek pelanggaran kampanye terbuka Prabowo-Gibran
Minggu, 21 Januari 2024 22:01 Wib
PN Kotabumi diduga langgar prosedur pelaksanaan konstatering areal 461 ha milik PTPN VII
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib