KPU langgar kode etik, ini respons Bawaslu

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,DKPP,Pemilu 2024,Pilpres 2024

KPU langgar kode etik, ini respons Bawaslu

Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (6/2).

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.