Pemkot Bandarlampung klaim pengelolaan keuangan 2023 lebih baik

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Wali Kota Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung klaim pengelolaan keuangan 2023 lebih baik

Kepala  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M Nur Ramdhan, saat memberikan klarifikasi soal pemberitaan terkait penyalahgunaan anggaran 2023. Bandarlampung, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengklaim pengelolaan keuangan daerah pada 2023 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

"Pengelolaan keuangan 2023 sudah selesai diaudit oleh BPK dan pemkot memperoleh opini WTP, dimana tahun-tahun sebelumnya hanya Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Kepala  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Sabtu.

Sehingga, lanjut dia, kalau ada praduga bahwa anggaran yang digunakan sangat tidak wajar oleh pihak-pihak tertentu, hal itu tidak benar, karena jelas di prosedur yang digunakan dalam penentuan anggaran sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Masalah kalau ternyata ada penyimpangan, korupsi, dan penyelewengan anggaran, kalau memang kejadiannya benar seperti itu tak mungkin tidak diketahui oleh auditor BPK," kata dia.

Menurutnya, BPK pasti menemukan adanya penyimpangan, ketidakwajaran atau korupsi, apabila terdapat kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh pemkot, namun, kenyataannya tidak ada hal yang menjadi masalah penting dari hasil auditor.

",Makanya BPK memberikan opini WTP di 2023 itu. Kalau pun masih ada yang perlu diperbaiki, ya namanya sistem pengelolaan, berkembang, semakin tahun semakin membaik," kata dia.

Kemudian, Ramdhan pun menegaskan bahwa terkait dengan besarnya dan penggunaan sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung hingga DPRD Provinsi Lampung.

"Artinya kalau ada penganggaran yang dianggap tidak wajar misalnya, pasti teman-teman di dewan meminta untuk dirasionalisasi, demikian juga saat proses evaluasi di provinsi," kata dia.

Oleh karena itu, Kepala BKAD Bandarlampung itu menegaskan bahwa pemberitaan terkait Lampung Corruption Watch (LCW) yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 kepada Kejaksaan Agung RI tidak sesuai atau kurang tepat dengan kebenarannya.

"Kalau dibandingkan kabupaten dan kota lain kami juga jauh lebih baik, seperti terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), tukin, hibah kepada Bawaslu, daerah lain mungkin belum melaksanakan tapi di Kota Bandar lampung sudah selesai semua. Itu menunjukkan jika pengelolaan keuangan kami jauh lebih baik daripada tahun- tahun sebelumnya," kata dia.

Diketahui Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana atas dugaan penyalahgunaan Anggaran 
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat (17/5).

LCW menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Bandarampung yaitu fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari Rp5 miliar.

Kemudian kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp17 miliar. 

Kemudian, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp9 miliar, administrasi keuangan dan operasional kepala daerah sebesar Rp1,4 miliar. Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan.