Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memasang puluhan stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran dan rumah makan di wilayah setempat.
"Hingga saat ini lebih dari 50 tempat usaha restoran yang sudah kami pasang stiker wajib pajak 10 persen," kata Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU, Ajie Martha di Baturaja, Senin.
Dia menjelaskan, pemasangan stiker itu menindaklanjuti kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD wilayah setempat dari sektor pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran hingga pajak hiburan.
Dalam kerja sama tersebut, pihaknya mendampingi Dispenda OKU untuk memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran.
Stiker ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang berisi informasi pungutan pajak 10 persen bagi konsumen yang membeli makan atau minuman di restoran tersebut.
Kejari OKU pun melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dikenakan pajak sebesar 10 persen untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Belum lama ini kami juga sudah memanggil sekitar 55 pelaku usaha restoran," jelasnya.
Pelaku usaha yang sudah dipanggil ini pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sesuai data dari Dispenda OKU ada sebanyak 260 restoran di OKU untuk ditempel stiker wajib pajak 10 persen tahun ini," ujarnya.
Berita Terkait
Kapolri: Penggelapan pajak jadi penyumbang tinggi kebocoran anggaran
Selasa, 12 November 2024 9:40 Wib
Realisasi pajak air permukaan Lampung capai Rp7 miliar
Rabu, 6 November 2024 22:00 Wib
Pemkot Metro Lampung beri penghargaan ke PLN atas kontribusi pajak
Rabu, 25 September 2024 10:22 Wib
Pemprov Lampung catat 2.931 kendaraan gunakan layanan keringanan pajak
Jumat, 13 September 2024 18:05 Wib
Pj Gubernur Lampung harap masyarakat manfaatkan keringanan pajak kendaraan
Selasa, 3 September 2024 15:50 Wib
Terdakwa korupsi pajak penerangan dituntut delapan tahun penjara
Kamis, 18 Juli 2024 18:47 Wib
Pj. Gubernur Lampung: Maksimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan
Selasa, 16 Juli 2024 19:31 Wib
Bapenda Lampung pasangi stiker kendaraan penunggak pajak
Jumat, 12 Juli 2024 13:45 Wib