Bawaslu Lampung temukan dugaan pelanggaran di sembilan daerah

id Lampung ,Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung ,Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung temukan dugaan pelanggaran di sembilan daerah

Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dugaan pelanggaran pemilihan tersebar di sembilan kabupaten dan kota

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterimanya terdapat dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi saat kegiatan kampanye di sembilan daerah.

"Dugaan pelanggaran pemilihan tersebar di sembilan kabupaten dan kota yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulangbawang,” kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Kamis.

Ia menambahkan, untuk enam kabupaten dan kota lainnya di provinsi ini, jajaran panwas belum menemukan temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

"Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan. Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia.

Tamri menyampaikan, sejak dimulainya masa kampanye hingga Selasa (15/10), Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan dengan rincian jumlah temuan empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Kemudian, satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa terhadap temuan tersebut terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan. Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.

"Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. Ya semua temuan atau laporan ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota tadi," kata dia.

Baca juga: Bawaslu catat 118 kegiatan kampanye dalam Pilgub Lampung 2024

Baca juga: Bawaslu Lampung catat panwaskab/kota registrasi delapan pelanggaran pilkada

Baca juga: Bawaslu Lampung komitmen jaga netralitas pilkada hingga desa