Januari-September, Dinkes Pesisir Barat tangani 52 kasus GHPR

id Pesisir Barat ,Kasus GHPR,Dinkes Pesibar

Januari-September, Dinkes Pesisir Barat tangani 52 kasus GHPR

Ilustrasi- Hewan penular rabies (ANTARA/HO/Internet)

Pesisir Barat (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menangani sebanyak 52 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) selama periode Januari-September tahun 2024.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu mengatakan kasus rabies tersebut sudah ditangani oleh tenaga kesehatan setempat.

"Kasus gigitan hewan penular rabies yang sudah ditangani oleh Dinkes, Puskesmas hingga rumah sakit di Pesisir Barat sebanyak 52 kasus," kata dia.

Ia mengatakan kasus gigitan hewan penular rabies yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Pesisir Barat Lampung.

Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Pesisir Batat ini mayoritas akibat gigitan anjing dan kucing, sedangkan sisanya akibat gigitan kera.

GHPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Ia menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.

"Virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban," katanya.

Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.