Sejumlah massa gelar aksi tuntut penetapan tersangka Kepala Bapanas

id pengamat,SDR,aksi massa,demurrage,bapanas

Sejumlah massa gelar aksi tuntut penetapan tersangka Kepala Bapanas

Sejumlah massa yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10/2024) (ANTARA/HO-Istimewa)

Kabinet Prabowo Subianto harus diisi pejabat, bukan penjahat, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, untuk menuntut penetapan tersangka Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kepala Bapanas diduga telah terlibat dalam kasus biaya denda impor beras atau demurrage yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"SDR menagih janji KPK untuk mentersangkakan Kepala Bapanas dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras," kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.

Hari juga mengharapkan adanya tindaklanjut pengusutan maupun penyidikan KPK soal penanganan kasus demurrage tersebut mengingat kasus ini sudah dilaporkan sejak jauh hari.

Dalam aksi tersebut, Hari turut menegaskan dukungan komitmen pemerintahan baru untuk memberantas tindak pidana korupsi yang pernah diutarakan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kabinet Prabowo Subianto harus diisi pejabat, bukan penjahat," katanya.

Sebelumnya, SDR melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Namun, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, meski KPK telah melakukan pemanggilan kepada saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.