Tanggamus (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menangani sebanyak 69 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) pada Januari-September tahun 2024.
"Untuk kasus GHPR sampai dengan bulan September ini yang terlaporkan berjumlah 69 kasus, dan tidak ada penularan kasus rabies," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Tanggamus Bambang Sutejo, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan kasus gigitan hewan yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah itu.
"Kasus hewan penular rabies tersebut dengan jumlah laporan dari Puskesmas hingga 69 kasus tersebut terdiri dari jenis hewan kera, kucing dan anjing," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.
GHPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
"Meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah Tanggamus, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini," katanya.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian, sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke Puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.
Baca juga: Dinkes Tanggamus tangani 366 pasien DBD selama Januari hingga September 2024
Baca juga: Produksi padi Tanggamus capai 74.641 ton di semester I-2024
Baca juga: BKSDA Lampung evakuasi buaya pemangsa manusia di Kabupaten Tanggamus