Mantan Bupati Kuansing dituntut 13 tahun enam bulan penjara

id Mantan bupati kuansing, tuntutan penjara, korupsi pembangunan hotel

Mantan Bupati Kuansing dituntut 13 tahun enam bulan penjara

Suasana jalannya sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Sukarmis yang menjalani persidangan melalui video konferensi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing menuntut mantan bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau.

JPU Andre Antonius pada persidangan, Selasa, menuntut Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Andre.

Selain penjara, JPU menuntut Sukarmis membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," ucap JPU.

Atas tuntutan itu, Sukarmis yang menjalani sidang melalui video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Paeancis kemudian menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa (22/10) mendatang.

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai dan berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis yang telah divonis 12 tahun penjara. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.