Lamsel targetkan penurunan kemiskinan ekstrem di 2024

id Lampung Selatan ,Pemkab Lamsel ,Kemiskinan ekstrim

Lamsel targetkan penurunan kemiskinan ekstrem di 2024

Tim penanggulangan kemiskinan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan dan pihak terkait saat melaksanakan rapat penanggulangan kemiskinan ekstrim. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem di sisa waktu pada tahun 2024 sebagai prioritas utama.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan Aryan Sahurian di Kalianda, Rabu, mengatakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perlu didukung instrumen-instrumen kebijakan yang menjadi dasar GuideLine dalam penanggulangan kemiskinan.

"Hal inilah yang menjadi fungsi dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Lampung Selatan. Karena, dengan adanya dukungan dari instrumen-instrumen pendukung diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penanggulangan kemiskinan," kata dia.



Dalam penanggulangan kemiskinan tersebut, Bappeda Lampung Selatan melibatkan sejumlah tim yang terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD), PLN, Bulog, Bank Lampung, Kadin, PDAM, Akademisi, Paluma, Baznas, dan awak media.

Tidak hanya itu, pihaknya juga terus merangkul sejumlah perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab sosial mereka melalui program corporate social responsibility (CSR).

"Dengan harapan, penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara tepat anggaran, tepat lokasi, tepat guna, dan tepat sasaran," katanya.

Dalam regulasi yang disampaikan, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 14,08 persen pada tahun 2020 menjadi 12,57 persen pada tahun 2024. Penurunan tersebut juga terlihat dari angka kemiskinan ekstrim 3,27 persen pada tahun 2021 menjadi 2,16 persen di tahun 2023.

Ia menjabarkan peta lokus kemiskinan ekstrem tahun 2025 Kabupaten Lampung Selatan terdapat tujuh kecamatan dan 35 desa/kelurahan.



Hal ini ditetapkan melalui SK Bupati Nomor : B/537/V.01/HK/2024. Melalui SK ini, seluruh program yang tujuannya untuk penanggulangan dan menurunkan tingkat kemiskinan harus mengacu pada lokasi yang ditetapkan serta penentuan sasaran penerima program/kegiatan berdasarkan data P3KE yang diakses melalui (aplikasi) SiBangKodir.

Ia mengapresiasi semua pihak terkait hasil laporan penanggulangan kemiskinan sampai triwulan III tahun 2024. Sebab, dari 36 kegiatan dan 32 program serta 45 sub-kegiatan, laporannya telah mencapai 84,18 persen, yang membuat Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan penghargaan Dana Insentif Fiskal tahun berjalan 2024 dengan kategori percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem sebesar Rp5,7 miliar.