Wanita 63 tahun jalani sidang terkait perampasan lahan 425 meter

id Sidang perampasan lahan, sidang dakwaam perampasan lahan

Wanita 63 tahun jalani sidang terkait perampasan lahan 425 meter

Sidang pembacaan dakwaan perkara perampasan lahan. (ANTARA/DAMIRI)

Pengerjaan rumah terdakwa sempat dihentikan karena masih ada lahan milik orang lain yang bersertifikat, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Tuti Sumiati, wanita berusia 63 tahun, Senin  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung terkait perkara dugaan perampasan tanah di wilayah Korpri Raya, Bandarlampung.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rifani Agustam mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 385 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan yang dilakukan wanita tersebut terjadi pada tahun 2014. Saat itu, terdakwa mendapatkan sebidang tanah dengan luas 3.400 M² di Kelurahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung dengan cara membayar ganti rugi tanam tumbuh garapan kepada seorang bernama Mujiyem (almarhum).

Kemudian antara terdakwa dan Mujiyem membuat surat pernyataan ganti rugi tanam tumbuh garapan pada 2 Juli 2014, yang menyatakan dalam surat tersebut bahwa tanah garapan menjadi hak penuh terdakwa.

"Pada tahun 2016 terdakwa mulai melakukan pembangunan rumah milik terdakwa di atas tanah tersebut," kata Jaksa M Rifani.

Lanjut dia, pada tahun 2018 datang seorang bernama Farida ke lokasi pembuatan rumah terdakwa. Saat itu, saksi Farida yang juga mengaku pemilik tanah tersebut melakukan pengecekan sebagian tanah yang dibangun terdakwa berada di atas tanah pemilik sertifikat hak milik No. 236 / Kor R dengan luas tanah 425 M² atas nama saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin.

"Ternyata rumah yang dibangun terdakwa ada tanah bersertifikat milik orang lain. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 1999 dengan pemegang hak terdahulu adalah Siti Halimaimun (almarhum) yang sudah diwariskan kepada saksi Tajudin, saksi H Andi As’ad, saksi Ernawati, dan saksi Amjahmudin yang merupakan anak kandung dari Siti Halimaimun," kata dia.

"Pengerjaan rumah terdakwa sempat dihentikan karena masih ada lahan milik orang lain yang bersertifikat," katanya.

Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan dan tidak melakukan pengecekan kepada pihak yang berwenang dalam penentuan letak dan luas objek tanah berdasarkan sertifikat hak milik 236 / Kor R yang dijelaskan saksi Farida.

Terdakwa tetap berpedoman pada penguasaan atas dasar surat pernyataan ganti rugi tanam tumbuh garapan antara terdakwa dan Mujiyem, yang penentuan luasan tanah tersebut hanya berdasarkan pemberitahuan dari pihak penggarap yakni Mujiyem," katanya.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa untuk terdakwa yang sebelumnya hari ini telah dibacakan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya.