Sidang perampasan sepeda motor lelang kejaksaan oleh Kantor FIF dilanjutkan

id Sidang praperadilan, sidang perampasan motor, sidang fif

Sidang perampasan sepeda motor lelang kejaksaan oleh Kantor FIF dilanjutkan

Sidang gugatan terkait perampasan sepeda kotor oleh Kantor FIF. (Antaralampung/Damiri)

Tidak mungkin hanya lisan. Pada intinya pihak FIF juga tidak cermat untuk menanggapi perkara ini, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Sidang gugatan dalam perkara perampasan kendaraan sepeda motor hasil lelang kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam sidang tersebut, Kantor FIF Bandarlampung selaku tergugat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang dilayangkan oleh seorang pemenang lelang kendaraan sepeda motor dari kejaksaan.

"Hari ini ada berapa saksi dan siapa yang hadir?," tanya majelis hakim, Arya Verronika dalam persidangan, Selasa.

Sidang tersebut sempat terjadi protes oleh pihak penggugat dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Kantor FIF tidak ada kaitannya dengan perampasan sepeda motor. Namun sidang tetap dilanjutkan atas pertimbangan majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan Kantor FIF tersebut bernama Ahmad Sovan, selaku pemilik kendaraan sepeda motor sebelum dilakukan lelang oleh kejaksaan.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa benar kendaraan tersebut miliknya yang dipakai oleh seorang residivis untuk tindak pidana kejahatan.

"Iya benar yang mulia bahwa kendaraan itu punya saya," kata Ahmad Sovan.

Namun saat ditanyai oleh hakim kenapa saksi tidak mengurus kendaraan tersebut saat berada di kejaksaan, saksi hanya mengungkapkan bahwa ia sudah tidak ingin mengurus lagi kendaraan tersebut.

"Saya sudah malas yang mulia, saya juga sudah lapor ke pihak FIF bahwa kendaraan itu sudah jadi barang bukti," kata dia.

Penasihat hukum penggugat, Satria Sepulau Raya mengatakan,  pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak FIF selaku tergugat lantaran saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa perampasan.

"Untuk saksi yang hadir itu tidak kompeten karena tidak ada duduk pokok perkaranya perampasan motor atau gugatan yang diajukan," katanya.

Menurut dia, seorang pemilik motor saat memberitahukan ke FIF bahwa sedang dalam proses perkara seharusnya ada tertulis berita acara. Begitu juga dengan debt collector saat menagih.

"Tidak mungkin hanya lisan. Pada intinya pihak FIF juga tidak cermat untuk menanggapi perkara ini," katanya.

Sidang dilanjutkan pada 27 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, pihak dari FIF ingin mengajukan saksi ahli, namun majelis hakim menolak dikarenakan waktu yang sangat minim.