Kantor FIF digugat di PN Tanjungkarang rampas motor hasil lelang kejaksaan

id Sidang gugagan perampasan motor, sidang fif, sidang gugatan fif

Kantor FIF digugat di PN Tanjungkarang rampas motor hasil lelang kejaksaan

Dua orang saksi saat disumpah oleh majelis hakim. (Antaralampung/Damiri)

Jadi menurut saya ini atas dasar paksaan dan tipu muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara, kata Satria
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor FIF Teuku Umar digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perampasan secara paksa kendaraan sepeda motor yang merupakan hasil lelang dari kejaksaan.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.

"Hari ini ada berapa saksi dan akan bersaksi terkait apa," tanya majelis hakim, Arya Verronika dalam persidangan, Selasa.

Dua orang saksi yang hadir tersebut bernama Taufik Hasan bersama adiknya, Ahmad Ridwan. Dalam keterangannya, saksi Ridwan menjelaskan kepada majelis hakim awal mula peristiwa terjadinya perampasan tersebut.

Menurut dia, saat itu ia bersama kakaknya sedang mengendarai sepeda motor milik penggugat dan saat berada di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Kantor FIF keduanya diminta masuk ke dalam halaman kantor tersebut oleh dua orang debt cellector.

"Pas saya di flyover MBK saya sudah merasa ada yang ngikutin, persis di depan Kantor FIF baru saya dipepet dan disuruh masuk halaman kantor. Mereka juga ngambil kunci motor dengan alasan untuk lihat nomor mesin," katanya kepada hakim.

Lanjut dia, saat berada di halaman Kantor FIF, ia sempat menjelaskan kepada dua orang debt collector otu bahwa motor tersebut bukanlah miliknya melainkan milik bosnya tempat ia bekerja.

Ia juga mengatakan motor tersebut dibeli bosnya dari hasil lelang kejaksaan dan sebagai kendaraan operasionalnya.

"Saya bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah dan kebun. Mereka nanya STNK saya bilang tidak ada saya tunjukkan surat lelang karena ini memang hasil lelang. Tapi mereka tidak tahu menahu, katanya mau lelang, milik jaksa, polisi atau jenderal sekalipun karena motor ini bermasalah jadi harus dibawa. Kemudian mereka bawa motornya melalui samping Kantor FIF," kata dia.

Ia menambahkan usai motornya diambil, kemudian ia dipaksa menandatangani sebuah surat dengan dalih bahwa surat tersebut adalah surat berita acara.

"Saya gak tahu, dibacakan juga gak. Saya cuma disuruh tanda tangan. Kata mereka surat berita acara. Saya baru tahu di pengadilan yang mulia bahwa surat itu surat penyerahan sukarela," katanya.

Penasihat hukum dari penggugat, Satria Dharma menilai Kantor FIF sendiri telah meremehkan produk hukum yang dibuat oleh kejaksaan mengacu pada barang rampasan kejaksaan yang telah berkekuatan hukum yang telah dilelang.

"Mereka, perusahaan pembiayaan FIF ini telah melanggar produk kejaksaan dengan melakukan perampasan di jalan yang bukan melalui jaminan fidusia," katanya.

Terkait selembar kertas yang telah ditandatangani oleh saksi yang dihadirkannya, menurutnya hal tersebut atas dasar paksaan dan tipu muslihat oleh para debt colletor. Sebab kedua saksi yang saat itu menggunakan motor penggugat sama sekali tidak tahu isi surat tersebut.

"Jadi menurut saya ini atas dasar paksaan dan tipu muslihat. Karena memang saksi tidak tahu dan hanya tahu itu surat berita acara," kata Satria.

Usai jalani sidang, dua orang penasihat hukum dari tergugat FIF terlihat kabur dan enggan bicara saat ingin diwawancarai oleh awak media. Salah satu dari mereka hanya mengatakan, "ikuti proses hukum saja."