Hakim tolak gugatan kasus perampasan motor milik tukang kebun oleh Kantor FIF Bandarlampung

id Gugatan fif, perampasan motor, fif bandarlampung

Hakim tolak gugatan kasus perampasan motor milik tukang kebun oleh Kantor FIF Bandarlampung

Pelaksanaan sidang gugatan antara FIF Bandarlampung di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Antaralampung/Damiri)

Dalam amar putusan yang kami terima tidak ada pertimbangan hakim yang membenarkan penarikan oleh Kantor FIF Bandarlampung dan debt collector-nya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak gugatan perkara perampasan sepeda motor milik tukang kebun  oleh Kantor FIF Bandarlampung yang diajukan oleh Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.

Sepeda motor yang dirampas oleh Kantor FIF Bandarlampung melalui debt collector tersebut dibeli oleh tukang kebun dengan menang lelang pada Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Hakim tunggal Aria Veronica dalam amar putusan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, menyebutkan,  yang diterima pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya para tergugat yang dihadirkan dalam hal ini Kejari Pringsewu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung yang turut berperan dalam pelelangan kendaraan secara resmi tersebut.

"Menimbang bahwa Kejari Pringsewu sebagai pihak yang mengeluarkan surat pelaksanaan lelang barang rampasan pada 10 November 2021 dan menimbang bahwa kedua petitum tersebut sebagai pokok permasalahan, untuk yang lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," katanya dalam amar putusan yang diterima.

Pemilik kendaraan sepeda motor melalui penasihat hukumnya, Wahyu Widiyantmiko mengatakan, pihaknya telah mempelajari putusan Majelis Hakim PN Tanjung Karang No26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk.

Ditolaknya gugatan tersebut, lanjut dia, setelah dipelajari bahwa ternyata ada kekurangan kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat selain Kantor FIF Bandarlampung.

"Kami sudah pelajari berdasarkan amar  putusan yang kami terima bahwa pertimbangan hakim karena kurangnya pihak-pihak yang menjadi tergugat," katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut tidak ada satupun kalimat yang menyatakan perbuatan penarikan yang dilakukan Kantor FIF Bandarlampung bersama debt collector adalah perbuatan yang benar.

"Dalam amar putusan yang kami terima tidak ada pertimbangan hakim yang membenarkan penarikan oleh Kantor FIF Bandarlampung dan debt collector-nya. Bahkan perkara pidananya terhadap beberapa debt collector yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung karena penarikan paksa pun masih berjalan. Pada intinya hakim belum masuk ke pembuktian pokok gugatan," kata dia.

Ia menambahkan laporan di Polresta Bandarlampung tersebut tertuang dalam Nomor Laporan Polisi LP/B/908/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam perkara tersebut, tambah dia, pihaknya berencana akan kembali memasukkan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencari keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum terhadap masyarakat yang motornya telah ditarik paksa oleh Kantor FIF Bandarlampung.

"Kami semata-mata hanya mencari kebenaran terhadap barang yang dibeli secara lelang secara sah dan ke depan tidak ada masyarakat yang juga menjadi korban arogansi debt collector di tengah jalan. Perlu diketahui juga, bahwa pembeli barang lelang negara yang dilakukan secara sah menurut ketentuan undang-undang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi haknya oleh undang-undang," kata dia lagi.

"Kami juga akan kembali menyurati pihak penyidik Polresta Bandarlampung untuk menanyakan perkembangan laporan perampasan motor. Perlu kami sampaikan juga bahwa gugatan terhadap Kantor FIF dan laporan polisi terkait penarikan unit kendaraan oleh debt collector merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan berdiri sendiri," katanya.