2.038 APK dicopot Bawaslu Bandarlampung karena tak sesuai aturan

id Bawaslu ,Pemilu,Politik,Penertiban APK,Bawaslu Bandarlampung

2.038 APK dicopot Bawaslu Bandarlampung karena tak sesuai aturan

Pencopatan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan oleh Bawaslu dan Satpol PP di Kota Bandarlampung, Lampung, Minggu, (7/1/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Bandarlampung)

Pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP, kata Oddy
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung hingga Minggu telah mencopot 2.038 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik karena tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

"Pencopotan APK peserta Pemilu 2024 ini karena banyak yang terpasang melanggar aturan," kata anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP, di Kota Bandarlampung, Lampung, Minggu.

Pencopotan APK itu dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung.

Oddy menjelaskan Bawaslu Kota Bandarlampung mencopot ribuan APK di sejumlah kecamatan yang terpasang di pepohonan dengan menggunakan paku maupun ditempel di tiang-tiang listrik.

"Untuk sementara, jumlah APK yang telah dicopot sebanyak 2.038 dari enam kecamatan," tambah Oddy.

Dia menyebutkan APK yang ditertibkan tersebut sebanyak 83 di Kecamatan Tanjungkarang Barat, 596 di wilayah Bumi Waras, 522 di wilayah Kemiling, 345 di wilayah Rajabasa, 333 di wilayah Way Halim 333, dan 169 di wilayah Kedamaian.

"Pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP," kata Oddy.

Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan ruang publik, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK.

Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.