Terdakwa korupsi KUR BRI tak ajukan eksepsi dalam sidang perdana

id Sidsng korupsi KUR, sidang korupsi kur tulang bawang

Terdakwa korupsi KUR BRI tak ajukan eksepsi dalam sidang perdana

Terdakwa korupsi KUR BRI usai konsultasi bersama penasihat hukumnya terkait pengajuan eksepsi. (Antaralampung/Damiri)

Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa tindak pidana lorupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulangbawang, Lampung, Doni Ardiansyah Putra tidak mengakukan eksepsi dalan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pada dakwaan tersebut, Jaksa Supriyanti mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No20 Tahun 1993 juncto  Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi menerima dakwaan yang telah dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.

Pihaknya pada sidang mendatang akan melihat fakta persidangan seperti apa yang terjadi dalam perkara tersebut.

"Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan," katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Doni yang merupakan mantan Mantri pada BRI Unit II Tulangbawang disangkakan telah melakukan perbuatan korupsi pada 2022 dengan beberapa modus.

Modus-modus yang ia lakukan di antaranya menggunakan uang pelunasan para nasabah pinjaman KUR untuk kepentingan pribadinya.

Bahkan terdakwa diduga telah menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabah serta membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.946.480.000.