Bawaslu bersama Satpol PP Bandarlampung tertibkan APK melanggar aturan

id Bandarlampung,Bandar Lampung,Bawaslu,Pencopotan APS melanggar

Bawaslu bersama Satpol PP Bandarlampung tertibkan APK melanggar aturan

Satpol PP Kota Bandarlampung dan Bawaslu sedang menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang terpasang melanggar aturan di salaj satu jalan protokol di kota itu. Bandarlampung, Selasa, (17/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP Kota Bandarlampung menertibkan alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di daerah ini.

"Kegiatan ini sebenarnya sudah kami lakukan beberapa hari lalu di sejumlah kecamatan dan akan terus berlanjut, namun tentatif," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu bersama Satpol PP ini baru menyasar sejumlah jalan protokol di Kota Bandarlampung, tetapi ke depannya tim baik panwascam dan pemkot akan menertibkan yang ada di dalam-dalam gang.

"Kami akan instruksikan panwascam berkoordinasi dengan para camat di kota ini untuk sama-sama menertibkan APK atau APS yang melanggar tempat pemasangan sebagaimana aturan yang berlaku," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan penertiban APK atau APS peserta pemilu dalam rangka penertiban dan penataan keindahan kota.

"Tentunya ini dalam rangka pelaksanaan penertiban dan penataan keindahan Kota Bandarlampung," kata dia

Ia menjelaskan kegiatan ini sudah sering dilakukan personel Satpol PP dengan menertibkan "banner", baliho, stiker, dan lainnya milik peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Penertiban APK ini sudah dilakukan untuk kali kesekian. Tentu kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan," kata dia.

Ia berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang APK atau APS dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah ataupun peraturan KPU.

"Untuk APK atau APS yang kami tertibkan dalam kurun waktu satu pekan tidak diambil peserta pemilu maka akan dimusnahkan," kata dia.

Bawaslu dan Satpol PP Bandarlampung melakukan penertiban APK di sejumlah jalan protokol di kota ini. Penertiban dimulai dari Kantor Pemkot Bandarlampung, menuju Tugu Adipura, kemudian Jalan Sudirman, Gajah Mada, dan Antasari.

Diketahui berdasarkan hasil inventarisir jajaran panwascam dan Bawaslu Bandarlampung bahwa APS dan APK peserta pemilu yang melanggar ketentuan di kota ini berjumlah 1.576 APS/APK.