Pengamat sebut Demokrat tak beri dampak signifikan elektabilitas Prabowo
Surabaya (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Fahrul Muzaqqi menilai bergabung-nya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) tak memberi dampak signifikan bagi elektabilitas bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ini juga belum bisa secara pasti bahwa elektabilitas Pak Prabowo meningkat," kata Fahrul kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Rabu.
Dia menilai elektabilitas Prabowo bisa meningkat apabila mampu menggandeng tokoh dari kalangan Nahdliyin.
"Platform partai ini sama-sama nasionalis. Sosok dari kalangan Nahdliyin paling signifikan menentukan," ujarnya.
Sebab, kata dia, konstelasi Pilpres 2024 berkait dengan ketokohan, dalam hal ini masyarakat melihat pada sosok Prabowo dan bakal calon pendampingnya.
"Pertarungan partai hanya saat mendaftar dalam artian apakah memenuhi presidential threshold atau tidak," ucap dia.
Sedangkan keberadaan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebatas meningkatkan kekuatan di sisi psikologis koalisi, sekalipun di partai tersebut ada nama Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat .
"Segi dukungan partai sebenarnya sudah cukup tetapi tambahan Partai Demokrat secara psikologis menambah kepercayaan diri koalisi, kalau imbas ke elektabilitas Pak Prabowo masih harus lihat dulu perkembangan ke depan," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Ini juga belum bisa secara pasti bahwa elektabilitas Pak Prabowo meningkat," kata Fahrul kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Rabu.
Dia menilai elektabilitas Prabowo bisa meningkat apabila mampu menggandeng tokoh dari kalangan Nahdliyin.
"Platform partai ini sama-sama nasionalis. Sosok dari kalangan Nahdliyin paling signifikan menentukan," ujarnya.
Sebab, kata dia, konstelasi Pilpres 2024 berkait dengan ketokohan, dalam hal ini masyarakat melihat pada sosok Prabowo dan bakal calon pendampingnya.
"Pertarungan partai hanya saat mendaftar dalam artian apakah memenuhi presidential threshold atau tidak," ucap dia.
Sedangkan keberadaan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebatas meningkatkan kekuatan di sisi psikologis koalisi, sekalipun di partai tersebut ada nama Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat .
"Segi dukungan partai sebenarnya sudah cukup tetapi tambahan Partai Demokrat secara psikologis menambah kepercayaan diri koalisi, kalau imbas ke elektabilitas Pak Prabowo masih harus lihat dulu perkembangan ke depan," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.